TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghajar peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ke masyarakat di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Sabtu (1/7/2023) malam.
Selain Bupati Magetan, Suprawoto, acara ini turut dihadiri Wakil Bupati, Nanik Endang Rusminiarti, Mantan Ketua KPK, Agus Raharjo, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, jajaran Forkompika berikut Kepala Desa se-kecamatan setempat.
Dipandu oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, talkshow tersebut menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, serta Kejaksaaan Negeri Magetan.

Materi yang disampaikan narasumber meliputi pentingnya menghindari rokok ilegal, mengingat rokok ilegal dapat merusak kesehatan dan merugikan negara karena tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti penerimaan pajak negara.
Selain itu mereka juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya.
Untuk sanksi bagi pengedar adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun sampai 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai sampai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan manfaat dana cukai rokok salah satunya dapat digunakan untuk membangun. Seperti misalnya, telah membangun Puskesmas di Kecamatan Lembeyan dan Panekan.
Ia menyebut, berkat Puskemas itu banyak masyarakat yang dulunya berobat ke luar daerah kini beralih ke Puskesmas tersebut. Bahkan kini banyak masyarakat luar daerah yang justru berobat ke Puskesmas tersebut.
“Puskesmas yang kita kembangkan itu sudah menerima pasien. Bahkan juga kebanyakan dari luar daerah,” ungkap Bupati Suprawoto.
Kendati begitu, Bupati Suprawoto, menegaskan bahwa sosialisasi kali ini bukan berarti imbauan untuk merokok. Akan tetapi hanya bagi para perokok saja jika membeli rokok agar memilih yang resmi.
Sosialisasi oleh Satpol PP ini juga diwarnai bazar UMKM, kuliner, live musik, kesenian reog, hadroh, dan pertunjukan kesenian lokal.
Selain melalui sosialisasi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Magetan juga menggelar operasi ke warung ataupun toko-toko bersama pihak terkait.(DNY)

