26.3 C
Madiun
Jumat, April 17, 2026

Satresnarkoba Polres Magetan Ringkus Pengedar Pil Dobel L

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan menangkap KA (35) warga Kecamatan Maospati pengedar pil dobel L.

Bersamaan dengan itu ikut disita barang bukti 3.000 butir pil, uang hasil penjualan senilai Rp 850.000 serta sebuah HP dan sepeda motor tanoa plat nomor.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati hingga berlanjut penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKP Kuncahyo, Senin (5/2/2024).

Ditambahkan Kuncahyo, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil dobel L karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” pungkasnya.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru