26.6 C
Madiun
Jumat, April 17, 2026

Polres Sumenep Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes

TEROPONGNUSA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep Madura, Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinkes, Kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep.

Keenam tersangka tersebut yakni IM (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM (Konsultan Pengawas), MAQ (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE (selaku PPK), MW (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

Sebelumnya berkas perkara tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali.

Usai dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 (lengkap).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumenep, pada Selasa (27/6/2023).

Diungkapkan Kapolres, sekira tahun 2014 Pemkab Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu sebesar Rp 4.860.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.

Angka itu jauh dari kontrak yang seharusnya 200 kg/cm persegi. Ditambah lagi untuk mutu beton minimal adalah 26,56 kg/cm persegi.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” tandas Kapolres Edo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*/red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru