27.5 C
Madiun
Jumat, April 17, 2026

Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Magetan Dipecat

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), satu anggota Polres Magetan Bripka AS terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023 tentang PTDH.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan di halaman Polres Magetan, Senin (11/12/2024).

Pun dalam upacara PTDH kali ini tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan, sehingga Kapolres hanya mencoret foto yang polisi tersebut.

“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang singkat, melainkan dengan proses yang penuh pertimbangan.

“Selain itu juga berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan,” lanjutnya.

Pihaknya menambahkan, komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa jika memang anggota melakukan hal-hal tidak baik yang bisa menciderai hati masyarakat dan juga institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal.

“Tentunya ini hal yang berimbang, kita juga memberikan penghargaan pada personel yang baik, dan berprestasi,” papar Kapolres.

Untuk diketahui, PTDH diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH.(NYR/Hms)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru