MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Magetan resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan menetapkan sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan tidak laik jalan, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, truk tidak sesuai spesifikasi pabrikan, pengendara berboncengan lebih dari satu orang tanpa helm SNI, TNKB tidak sesuai aturan, parkir di bahu jalan kawasan wisata, penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pribadi, serta kendaraan pribadi yang dijadikan travel.
Apel gelar pasukan yang digelar di halaman Mapolres Magetan, Senin (2/2/2026), menjadi penanda dimulainya operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026.
Apel dipimpin Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., sekaligus membacakan amanat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.
Dalam amanatnya ditegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum strategis untuk melakukan pengecekan akhir kesiapan personel, sarana prasarana, serta sinergitas lintas sektor.
“Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan pendekatan humanis namun tegas, dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” ujar Kompol Dodik.
Langkah preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi masif, termasuk penyuluhan kepada pengusaha otobus dan kampanye keselamatan berlalu lintas. Preventif diwujudkan lewat ramp check terpadu bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, mencakup pemeriksaan teknis kendaraan serta kesehatan pengemudi. Sedangkan represif difokuskan pada penegakan hukum selektif dengan dukungan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memastikan penindakan transparan dan akuntabel.
Dengan operasi ini, Polres Magetan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan menurun, serta tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Idul Fitri 1447 H.(DR)

