PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Sebanyak 12 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo resmi bebas tepat di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Mereka menerima Remisi Umum II (RU II), yang langsung mengakhiri masa pidana dan memberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara yang berlangsung di halaman Rutan Ponorogo. Hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Kapolres Ponorogo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momen Hari Kemerdekaan. Ini menjadi momentum evaluasi dan semangat baru bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” ujar Agung.
Dari total 249 warga binaan, yang terdiri atas 67 tahanan dan 182 narapidana, sebanyak 140 orang menerima remisi umum. Sementara 12 orang di antaranya mendapatkan RU II dan langsung bebas. Adapun 42 narapidana belum memenuhi syarat administratif sehingga belum memperoleh remisi tahun ini.
Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan dan pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus hadiah kemerdekaan bagi mereka yang telah berproses menuju perubahan.(DNY)

