25.8 C
Madiun
Kamis, Juli 9, 2026

Ungkap Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 11 Tersangka Dibekuk Polres Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sebanyak 11 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak berhasil diamankan Polres Magetan dalam operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal yang digelar sejak pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers pada Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka, sembilan orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua lainnya dikenai pendekatan diversi dan rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna non-pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Narkotika jenis sabu 2,20 gram, Narkotika jenis ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan 233 botol minuman keras ilegal berbagai merek.

Dalam periode yang sama, tiga kasus penjualan miras tanpa izin juga berhasil dibongkar dan sedang ditindaklanjuti melalui proses penyidikan cepat.

“Penyalahgunaan narkoba dan miras adalah ancaman bagi semua kalangan. Tidak mengenal tempat dan usia, efeknya bisa meluas hingga memicu tindak kriminal,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa tidak ada wilayah yang dianggap lebih rawan karena peredaran barang terlarang ini bisa terjadi di seluruh kecamatan.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku penjualan miras ilegal dijerat sesuai aturan perdagangan tanpa izin resmi.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru