MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai kembali menunjukkan hasil positif.
Pasalnya, dalam razia pada Rabu (18/6/2025) yang menyasar warung dan toko di Kecamatan Karangrejo, Kartoharjo, serta Barat, petugas tidak menemukan rokok ilegal beredar di tempat usaha.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kabid Gakda, Gunendar, menegaskan bahwa nihilnya temuan rokok ilegal ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran para pemilik usaha terhadap aturan peredaran rokok yang sah.
“Ini menunjukkan efektivitas sosialisasi yang telah dilakukan sehingga pelaku usaha tidak lagi menjual produk tanpa cukai resmi,” ujar Gunendar.
Meski demikian, laporan mengenai peredaran rokok ilegal di tingkat individu masih menjadi perhatian. Rokok tanpa cukai diduga beredar secara lebih tertutup, tidak dijual di warung maupun toko, sehingga sulit terdeteksi dalam operasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai tengah merumuskan strategi baru guna menekan peredaran rokok ilegal di kalangan perorangan.
“Dalam koordinasi hari ini dengan Bea Cukai, kami merumuskan langkah efektif untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di tingkat individu,” imbuh Gunendar.
Dengan strategi yang lebih intensif dan koordinasi yang lebih erat, diharapkan penegakan hukum terkait rokok ilegal semakin maksimal, hingga tidak ada celah bagi produk tanpa cukai untuk beredar di Kabupaten Magetan.(DNY)

