MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar razia rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Parang, Poncol, dan Plaosan.
Hal itu sebagai upaya intensif Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda), Gunendar, mejelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang telah dilakukan sejak 2022 mulai memberikan hasil positif, terbukti dengan semakin minimnya rokok ilegal yang dijual secara terbuka.
“Kalau dulu, kita sering menemukan rokok ilegal di warung-warung. Tapi sekarang, masyarakat sudah lebih memahami risikonya sehingga peredarannya berkurang secara signifikan,” jelasnya.
Meski demikian, Gunendar mengungkapkan bahwa modus penyebaran rokok ilegal kini lebih canggih, seperti melalui platform online atau distribusi secara tersembunyi dari rumah ke rumah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan penindakan langsung.
Satpol PP terus memperkuat sinergi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat serta mengoptimalkan peran Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan. Gunendar berharap, kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak semua pihak, terutama aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengatasi permasalahan ini agar rokok ilegal benar-benar hilang dari Magetan,” pungkasnya.(DNY)

