PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Samsuri melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (5/5/2025), harus ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Bunga Meluni Hapsari.
Pasalnya, pihak tergugat BRI belum melengkapi dokumen kuasa hukum yang sah. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya sejak perkara tersebut mulai disidangkan.
Humas PN Ponorogo, Haris Konstituanto, menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan kuasa hukum BRI masih belum memenuhi ketentuan hukum acara.
“Dalam surat kuasa yang diserahkan, tidak tercantum nama direksi yang menjabat saat ini, padahal merekalah yang memiliki kewenangan memberikan kuasa hukum,” ujar Haris kepada awak media usai sidang.
Haris menambahkan, majelis hakim dapat memberikan kesempatan hingga tiga kali penundaan untuk melengkapi berkas. Pihak penggugat pun, menurutnya, sudah memahami ketentuan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar yang didampingi Wahyu Dhita Putranto, menyayangkan sikap BRI yang dinilainya tidak serius menghadapi proses hukum ini.
“Sudah diberikan waktu dua minggu, tapi perusahaan sebesar BRI masih belum bisa melengkapi dokumen kuasa hukum secara sempurna,” tegas Haris.
Ia juga mempertanyakan komitmen BRI sebagai institusi keuangan besar yang seharusnya mampu menunjukkan sikap profesional, terutama dalam menangani perkara hukum.
“Bagaimana bisa ngurusi nasabah dan rakyat kalau mengurusi dirinya sendiri dalam persidangan saja tidak bisa,” ucapnya lantang.
Sidang tersebut sempat menarik perhatian publik, terutama karena kehadiran puluhan pendukung Samsuri yang memadati ruang sidang Cakra. Meski begitu, jalannya sidang berlangsung kondusif dengan penjagaan ketat aparat keamanan.
Perkara ini bermula ketika Samsuri yang berprofesi sebagai pedagang ayam, menggugat BRI senilai Rp50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengaku dipermalukan oleh pemasangan stiker “penunggak utang” di rumahnya, padahal ia tidak pernah memiliki pinjaman di bank pelat merah tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam dua pekan ke depan, dengan harapan BRI sudah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum BRI memilih menghindar dan tidak bersedia diwawancarai.(DNY)