31.8 C
Madiun
Senin, Mei 4, 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sidoharjo Dilaporkan ke Kejaksaan

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Isu dugaan tindak pidana korupsi mencuat di Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung. Oknum kepala desa berinisial BH dan perangkat desa BP, diduga menggadaikan kendaraan dinas berplat merah AE 2779 SP untuk keperluan pribadi senilai Rp27 juta.

Kuasa hukum pelapor, Satrio Budi Nugroho, S.H, dan Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo atas nama Sandra Amelia Kardini, warga yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset negara.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada 21 Maret 2025 berdasarkan bukti berupa foto surat pernyataan, foto kendaraan dinas, serta rekaman video proses pembuatan surat tersebut.

Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh BH, ia berjanji untuk mengembalikan uang senilai Rp27 juta kepada seseorang bernama Iwan Andrianto. Meski surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan kendaraan sebagai jaminan, investigasi mengungkap bahwa kendaraan dinas tersebut telah digunakan untuk menjamin utang.

Satrio Budi Nugroho, S.H, menerima tanda terima laporan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo

Menurut Satrio, tindakan ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan perangkatnya, yang seharusnya menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pemerintahan. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan ini memenuhi kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Jika terbukti, para terlapor bisa terkena hukuman penjara 1 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).

Masyarakat setempat mendesak agar Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan desa. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sidoharjo terkait laporan tersebut.

“Kami berharap Kejari Ponorogo segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional,” imbuh Wahyu.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat kendaraan dinas merupakan aset negara yang semestinya digunakan untuk pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ponorogo diharapkan mengambil langkah hukum yang tegas untuk mengungkap fakta terkait laporan ini.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru