PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menyelenggarakan Zoom Meeting guna membahas penguatan tugas dan fungsi dalam pembinaan warga binaan serta anak didik pemasyarakatan, Senin (10/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, beserta jajaran pejabat struktural dan staf pegawai. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas (ZI) Rutan Ponorogo.
Dalam diskusi, sejumlah poin utama terkait pembinaan dibahas, di antaranya:
1. **Integrasi**
– Kejaksaan diwajibkan mengeluarkan surat keterangan bahwa narapidana tidak memiliki perkara lain sebelum hak integrasi diberikan.
– Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) harus melibatkan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri.
– PB dapat diberikan jika narapidana telah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidana, meskipun ini bukan syarat mutlak.
2. **Registrasi**
– Pembahasan menyangkut pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi (28 Maret 2025) dan Idul Fitri (1 April 2025).
3. **Amnesti**
– Kategori narapidana yang berpotensi menerima amnesti mencakup pengguna narkotika sesuai Pasal 127, pelaku makar tanpa kekerasan, pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, individu dengan gangguan jiwa (ODGJ), penderita penyakit kronis atau paliatif, penyandang disabilitas intelektual, serta narapidana berusia lanjut (di atas 70 tahun).
Selama berlangsungnya kegiatan, seluruh peserta memberikan perhatian penuh dan mengikuti arahan dengan tertib. Laporan serta dokumentasi kegiatan telah dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bahan evaluasi serta masukan untuk langkah selanjutnya.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pembinaan warga binaan dan anak didik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak mereka,” kata Jumadi.
Rutan Ponorogo pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan, sejalan dengan kebijakan terkini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(Hum/Red)

