PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Seusai mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengadakan kegiatan penyerahan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal kepada tiga warga binaan.
Remisi diberikan kepada 2 narapidana kasus narkotika dan 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi, masing-masing mendapatkan pengurangan hukuman sebesar 1 bulan. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan dengan didampingi pejabat struktural di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Dalam sambutannya, Agus Imam Taufik menyampaikan bahwa Rutan Ponorogo saat ini memiliki tiga warga binaan yang beragama Nasrani, dan semuanya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Salah satu narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak rutan atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” ucapnya.
Surat Keputusan Remisi ditandatangani oleh A.n. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta. Kepala Rutan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan di Rutan Ponorogo.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tetap memperhatikan tata tertib di lingkungan rutan.(Hum/Red)

