PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rutan Ponorogo terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik, baik kepada warga binaan maupun keluarganya. Salah satu inovasi terbaru adalah layanan self-service khusus keluarga warga binaan, yang dirancang untuk memudahkan akses informasi terkait warga binaan, seperti masa pidana, perolehan remisi, dan lainnya.
Layanan ini ditempatkan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga keluarga inti yang telah melakukan registrasi dapat mengaksesnya dengan mudah. Registrasi dilakukan dengan membawa identitas asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga sebagai syarat utama. Sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi sidik jari (fingerprint) untuk memastikan keamanan dan privasi data.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan.
“Kami menyediakan fasilitas self-service ini untuk memudahkan keluarga mengetahui informasi tentang warga binaan. Dengan ini, kami ingin lebih transparan dan terbuka kepada publik, serta memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Sri Wahyuni (45), salah satu keluarga warga binaan yang telah menggunakan layanan ini, mengaku sangat terbantu.
“Alhamdulillah, dengan fasilitas ini saya bisa tahu kapan suami saya pulang dan berapa bulan remisinya. Terima kasih atas inovasi ini,” katanya.
Dengan adanya layanan ini, Rutan Ponorogo berharap dapat memberikan akses yang lebih mudah, transparan, dan responsif kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Ponorogo untuk memberikan pelayanan publik yang optimal.(Hum/Red)