PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk periode 2019-2024. Perkembangan terkini sejumlah kendaraan kecil hingga besar telah diamankan di halaman kejaksaan.
“Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, kami menyita 2 mobil Avanza, 7 bus, dan 1 unit Pajero milik SMK PGRI 2 Ponorogo,” kata Agung Riyadi, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo.
Dijelaskan Agung, penyitaan kendaraan tersebut digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan ini merupakan upaya untuk membongkar modus penyalahgunaan dana BOS. Kendati demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kami tidak mau berandai-andai mengenai kasus ini, tetapi setiap perkembangan akan kami kabarkan kepada media. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan penanganannya transparan,” sambungnya.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat atas laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo serta kantor Cabang Dinas hingga rekanan. Hasilnya sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya berhasil disita.(DNY)