25.3 C
Madiun
Sabtu, September 14, 2024

Kantor Advokat AS Law Firm Mensomasi MTsN 4 Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Kantor Advokat AS Law Firm mengirimkan somasi ke MTsN 4 Magetan terkait pencatutan nama kliennya dalam kasus dugaan pemerasan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang belakangan sempat mencuat di pemberitaan.

“Jadi begini yang perlu diluruskan dalam hal ini, bahwa kami bertiga ini adalah kuasa hukumnya Mas Ashar, yang namanya dicatut oleh pihak sekolah dan terlanjur dipublikasi di media,” kata Ahmad Wiryo, S.H., M.H, dari Advokat AS Law Firm, Selasa (6/8/2024).

Ternyata, sambung Wiryo, faktanya tidak ada namanya di situ.

“Nomor teleponnya Ashar ini dicatut oleh salah satu guru atau TU di MTsN, dan menurut informasi itu atas perintah Kepala Sekolah. Bukti percakapan chatnya kami juga ada,” jelasnya.

Ia menegaskan, kliennya tersebut tidak pernah berhubungan dengan Kepala MTsN 4 Magetan dalam permasalahan ini.

“Makanya kami selaku kuasa hukumnya melakukan somasi kepada kepala madrasah, untuk konfirmasi apa betul nomor yang dicantumkan ini atas perintahnya,” ujarnya.

Namun anehnya, surat somasi yang dilayangkan beberapa hari lalu itu, menurutnya terdapat dua jawaban berbeda.

“Yang pertama datang kemarin tanggal 5 Agustus 2024 dengan memakai kop surat MTsN 4 Magetan serta bertanda tangan kepala madrasah dan berstempel,” ungkapnya.

Dan yang kedua, datang hari ini tanggal 6 Agustus 2024 bersifat pribadi tanpa ada kop surat dan stempel.

“Saya mencurigai atau menduga ini tanda tangannya gak sama,” bebernya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada madrasah untuk segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada kliennya, agar peristiwa tersebut bisa segera diluruskan.

“Monggo datang ke kantor kami, kita klarifikasi, kita luruskan yang benar seperti apa, biar berita ini tidak kemana-mana dan tidak simpang siur. Karena ini adalah dua hal yang berbeda,” terangnya.

Di sisi lain Wiryo menyampaikan dua permintaan kliennya kepada pihak madrasah. Yang pertama, agar kliennya dibersihkan namanya dengan permohonan maaf dari pihak sekolah dalam hal ini adalah Kepala MTsN 4 Magetan, Giana. 

“Kami menduga kepala madrasah itu sudah tau bahwa dia yang menyuruh menulis nomor telepon kliennya,” tandasnya.

Kemudian permintaan maaf, pihak madrasah juga harus menjelaskan kepada publik, melalui media massa dan tertulis, bahwa kliennya maupun tim kuasa hukum tidak pernah meminta uang atau dituduhkan memainkan pemerasan.

“Karena saya sampai hari ini tidak pernah berhubungan dengan Pak Giana, hanya lewat surat-menyurat, tidak pernah secara pribadi. Saudara Ashar klien kami juga tidak pernah berkomunikasi. Sejak kasus ini dikuasakan kepada kami, kalau pihak sekolah mau menghubungi, silahkan menghubungi kami,” tegasnya.

Atas tindakan itu, kantor Advokat AS Law Firm tersebut langsung mengirimkan surat balasan kembali kepada pihak madrasah agar segera merespon. Karena menurutnya, kasus yang melibatkan kliennya itu terus berjalan.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru