PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Dalam semangat Hari Raya Waisak, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mengumumkan pemberian remisi khusus sebesar 15 hari kepada HG, seorang narapidana beragama Buddha. Hal itu bertepatan dengan perayaan Waisak 2568 BE, yang merupakan hari suci bagi umat Buddha untuk merenungkan ajaran Sang Buddha.
HG, yang telah menjalani 8 bulan dari hukuman 9 tahun atas kasus Perlindungan Anak, dinyatakan berkelakuan baik selama masa tahanannya, memenuhi syarat untuk remisi tersebut. Keputusan ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menandai momen ini sebagai perwujudan dari nilai-nilai kebajikan dan pembaruan tekad dalam menjalani hidup.
“Semoga perayaan Waisak dapat menjadi sumber inspirasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti ajaran Buddha, meskipun mereka berada di balik jeruji besi,” kata Azhar Farhani, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Jumat (24/5/2024).
Azhar menekankan pentingnya kebebasan spiritual dan batin dalam menghadapi keterbatasan fisik.
Sementara itu, HG menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak Rutan Ponorogo atas perhatian dan pengurangan masa hukumannya. Dia berjanji untuk terus mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan.
Perayaan Waisak di Rutan Ponorogo ditutup dengan ucapan selamat dari Azhar dan stafnya kepada HG dan seluruh umat Buddha yang merayakan hari suci ini. Mereka berharap bahwa kebahagiaan, kedamaian, dan berkah akan selalu menyertai setiap individu, baik di dalam maupun di luar Rutan.(Hum/Red)

