TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Seorang kakek di Madiun berinisial Y alias Mbah Di (60) wargaq Kecamatan Saradan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Madiun. Hal itu lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Kronologinya bermula pada bulan Agustus 2023 didapati seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.
Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.
“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepulang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun.
Penetapan tersangka telah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023. Dan berkas perkara tersebut kini juga telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tinggal menunggu kelengkapan P21.
AKBP Anton Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seorang kakek di Madiun pelaku pencabulan itu mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.
Atas perbuatan bejat itu, pelaku seorang kakek di Madiun tersebut terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(NYR/Hum)