26.8 C
Madiun
Sabtu, September 14, 2024

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Mulai Disosialisasikan

TEROPONGNUSA.COM | PAMEKASAN – Polres Pamekasan melalui Satlantas mulai memberikan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu mengingat sepeda listrik bisa memicu kecelakaan, baik bagi pengguna ataupun orang lain.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day” terang AKP Suryono, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, kendati belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik. Selain itu tingginya aktifitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,” ujarnya.

Ditambah lagi sebagian besar sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur. “Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru