27.9 C
Madiun
Kamis, April 16, 2026

Misteri Penemuan Jenasah Perempuan di Kamar Kos Dolopo Terungkap

TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Misteri penemuan jenasah seorang perempuan MB (23) di dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun akhirnya terungkap oleh Satreskrim Polres Madiun.

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, mengatakan, tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Klaten, Jawa Tengah.

“Tersangka berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,” terangnya saat konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Madiun pada Selasa (11/7/2023).

Kompol Yulie menjelaskan, kronologi berawal dari perkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu. Usai bertukar kontak, lalu pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB keduanya janjian bertemu di tempat kos korban. Di pertemuan itu keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Lalu pada esok harinya yakni Minggu (2/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB tersangka melihat dompet korban yang berisi uang pecahan Rp 100 ribuan dalam jumlah banyak.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” terang Kompol Yulie.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban,” terang Kompol Yulie.

Tidak hanya itu, bahkan tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah korban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” terangnya.

Lalu tersangka pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban berisi uang kurang lebih sebesar Rp 5 juta, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Diketahui, tersangka melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban. Selain itu juga merasa sakit hati karena korban mengejek dan membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru