26.8 C
Madiun
Sabtu, September 14, 2024

Sertifikat Produksi P-IRT Wajib Dimiliki Meski Industri Skala Rumahan

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa disebut industri skala rumah tangga kini telah menjadi pilihan banyak orang. Entah itu untuk meningkatkan perekonomian keluarga ataupun memang sengaja membangun usaha.

Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa meskipun hanya industri rumahan tetaplah harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) khususnya bagi produk yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari 7 hari.

Karena hal itu adalah jaminan dan bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang dijalankan telah memenuhi standar produk pangan yang
berlaku.

Kepala Dinas Kesehatah Kabupaten Magetan, Rohmat Hidayat, mengatakan, dengan adanya SPP-IRT menunjukkan bahwa produk yang dijual dan diproduksi telah sesuai standar kesehatan yang ditetapkan.

“Dengan adanya SPP-IRT menunjukkan bahwa produk yang dijual dan diproduksi itu sudah sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan,” kata Kadinkes, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, bagi produsen yang tidak memiliki izin tersebut maka akan mengalami kesulitan dalam penjualan. Mengingat pihaknya telah melakukan sosialisasi ke para pemilik toko bahwa produk yang tidak mengantongi izin tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

“Tokok-toko sudah kami sosialisasikan bahwa barang-barang atau makanan kemasan yang belum mempunyai PIRT itu dilarang untuk diperjualbelikan,” tandasnya.

Dan jika tidak, artinya secara kualitas makanan yang disajikan belum memenuhi standar kesehatan.

Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman. Sementara bagi produsen pihaknya meminta jika belum mempunyai izin tersebut segera untuk mengurusnya, apalagi dalam memperolehnya tidak dipungut biaya.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru