TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Pengakuan pelaku pencurian motor di pinggir sawah Dukuh Pagaran, Desa Nguntoronadi pada Jumat 10 Maret 2023 lalu seakan membuat geregetan masyarakat.
Betapa tidak, saat diadakan konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, pelaku PR (53) mengaku bahwa dirinya tidak sadar jika membawa motor tersebut.
“Waktu itu saya melihat sawah saya, pikiran saya gak tahu tiba-tiba menaiki motor, nuntun,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).
Di hadapan awak media, dirinya pun menyatakan bahwa aksinya itu dilakukan tak sengaja.
“Gak terasa Pak sungguh,” ujarnya.
Dan katanya lagi, motor curiannya tersebut tidak untuk dijual lagi, melainkan akan dipakai sendiri. Dan parahnya, motor yang disasar itu adalah milik teman sendiri.
“Saya pakai sendiri gak saya jual itu. Motornya teman ini, teman SD,” jawabnya.
Seperti di berita sebelumnya, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Kini guna penyidikan lebih lanjut pelaku ditahan di rutan Mapolres Magetan. (DNY)