TEROPONGNUSA.COM
| SURABAYA – Berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
“Bahwa
pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap
dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur.
Di antara
kelima berkas tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security
Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops
Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP
Bambang Sidik Achmadi.
Ia
menjelaskan berkas lima tersangka itu akan dilimpahkan tahap II untuk segera
disidangkan.
“Infonya
hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” kata
Fathur.
Mereka
disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103
ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(hm/red)