TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali mengadakan Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, kali ini di lapangan Desa Sukoromo, Kecamatan Sukomoro, Sabtu (19/11/2022).
Acara yang dikemas dengan jalan santai dan talk show tersebut turut dihadiri Bupati Magetan, Suprawoto, Kasatpol PP beserta jajaran dan Forkopimka setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Suprawoto, mengatakan, terkait pentingnya dana hasil cukai karena dengan itu dapat menambah pendapatan negara. Secara spesifik, pihaknya menjelaskan pembangunan rumah sakit tipe D di Magetan adalah berkat dari adanya dana cukai.
“Di Lembeyan ini sudah dibangun rumah sakit tipe D dari dana cukai rokok. Insya Allah tahun depan sudah bisa beroperasi,” ujar Bupati.
Ia berharap dengan adanya rumah sakit tersebut dapat meningkatkan kesehatan khususnya masyarakat Lembeyan yang jauh dari rumah sakit daerah yang ada di kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, menegaskan guna menekan peredaran rokok ilegal di Magetan pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi serupa.
Sehingga masyarakat yang telah mengetahui tentang arti rokok ilegal dapat menghindarinya.
“Semoga masyarakat semakin paham dan bisa membedakan. Sehingga tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara,” tandas Rudi Harsono.
Sementara itu dalam sosialisasi berkemas talkshow kali ini juga dihadirkan beberapa narasumber di antaranya pihak Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.
Dari narasumber tersebut menjelaskan tentang sanksi dan ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY/ADV).