TEROPONGNUSA.COM
| SURABAYA – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu
pelaku curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, pihaknya telah
melakukan penangkapan terhadap MR (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku
pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan.
“Selain
mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit
sepeda motor honda Scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak, copy
STNK dan BPKB,” ungkap Mirzal.
Mirzal
menambahkan, hingga kini anggotanya masih melakukan pengembangan untuk memburu
empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).
“Pelaku,
MR saat melakukan aksi pencurian, mereka menyasar pada rumah kos yang berada di
Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,”
katanya.
Kemudian
setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan
pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum
Polrestabes Surabaya.
“Lokasi
pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan
Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar
Lor Surabaya,” jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).
Kini
pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes
Surabaya.
“Pelaku
telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363
KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.