TEROPONGNUSA.COM | PAMEKASAN – SA (23) warga Desa Murtajih, Kecamatan, Pademawu ditangkap Polisi Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan.
Pelaku ditangkap karena mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Sabtu (15/10/2022). Dimana dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku juga terekam kamera pengawas.
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi, menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.
Lalu motor tersebut diparkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir.
Tak beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.
“Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ,” kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).
Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).
Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut baru pertama dilakukan di Pamekasan. Dan saat melancarkan perbuatan itu dirinya menggunakan kunci duplikat.
“Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,” ujarnya Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.
Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.
Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.
“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” janji AKP Achmad Supriyadi.
Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.
Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.
Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(red)