Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi/Foto: Denny Rubi |
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN
– Curi kayu jati di hutan milik perhutani, DM (54) warga Desa Sampung ,
Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim
Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan pencurian kayu oleh tersangka
dilakukan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sampung Desa Nglopang, Kecamatan
Parang, Kabupaten Magetan.
“Dengan
adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini negara mengalami kerugian Rp15
juta rupiah sesuai keterangan daripada Perhutani,” ujar AKP Rudy, saat
konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Jumat (7/10/2022).
Ditambahkannya,
dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali
yakni pada 26 Agustus 2022 dan 10 September 2022.
Adapun
barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 24 (dua puluh empat) potong
batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran dan 2 (dua) buah
gergaji tangan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan
huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00
(tiga miliar lima ratus juta rupiah). (DNY)