Kasatlantas Polres Magetan, AKP Tifonia Situmorang. (Foto: DNY) |
TEROPONGNUSA.COM
| MAGETAN – Belakangan muncul pemberitaan dari sebuah media online yang
mengatakan Satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polres Magetan Sarang Pungli. Hal
itu ditanggapi serius oleh jajaran Satlantas Polres Magetan.
Pasalnya
di pemberitaan tersebut ditulis bahwa seorang berinisial A saat memperpanjang
SIM A dan C dikenakan tarif senilai Rp265.000. Sedangkan seorang inisial W
untuk pembuatan SIM A dikenakan tarif Rp800.000.
“Dengan
adanya berita seperti itu pasti kita langsung kroscek ke anggota yang di
lapangan. Kita bersifat
netral, kalau ada oknum ini sedang kita cari tahu. Tapi kalau memang tidak ada
nanti menyesuaikan prosedur yang ada,” ujar AKP Tifonia Situmorang, Kasatlantas
Polres Magetan, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan
Tifonia, pihaknya akan mencari tahu siapa oknumnya dan bagaimana beritanya. “Di
berita itu kan ada A dan W nanti kita cari tahu dulu siapa, apakah A dan W itu
bisa mempertanggungjawabkan yang disampaikan,” ungkapnya.
Menurutnya
lagi, di pemberitaan media online yang dimaksud tidak menjelaskan kapan waktunya
A dan W mengajukan SIM.
“Tanggal
berapa dia mengajukan SIM itu tidak ada. Seharusnya kan kalau iya disebutkan biar
kita tahu kita kroscek datanya,” pungkasnya.
Ditegaskan
Kasatlantas, jika tidak terbukti maka hal itu adalah fitnah. “Setelah nanti
memang tidak ada berarti kan itu fitnah, nanti kita sesuaikan prosedur. Apakah
narasumber bisa mempertanggungjawabkan yang disampaikan, ini masalah citra
Polri soalnya,” tandasnya.(DNY)