30.5 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Sasar Rumah Mewah dan Toko Material, Tiga Perampok di Bojonegoro Digulung Polisi

 

TEROPONGNUSA.COM | BOJONEGORO – Tiga perampok dari enam sindikat
pencurian kekerasan atau tindak perampokkan dengan sasaran rumah mewah dan toko
material berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Bojonegoro.

 

Hal ini
disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim
Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kembaren saat menggelar Konfrensi Pers
pada di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).

 

Saat
Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menjelaskan bahwa keenam
tersangka ini dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban
diantaranya celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.

 

“Senjata
ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” kata Kapolres Bojonegoro.

 

Dalam
menjalankan aksinya keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni
mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

 

“Korban
mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro.

 

Setelah
mendapatkan informasi dari korban, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan
penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Berdasarkan
bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan
menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

 

Adapun 3
tersangka dengan inisial TW (45) adalah warga Desa Maindu, Kecamatan Motong,
Kabupaten Tuban, RM (45), Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten
Jember dan AH (35) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten
Jember.

 

Sampai
saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang
lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKBP. Muhammad.

 

Akibat
perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman
pidana 9 tahun penjara.

 

Untuk tiga
tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak
Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(**19/waf/hmsbjn-red).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru