TEROPONGNUSA.COM |
PONOROGO – Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi
persyaratan rumah layak huni, dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas
tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan dan atau
membahayakan bagi penghuninya.
Sehubungan dengan itu, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur saat ini terdapat tak kurang dari 17 ribu rumah masuk ke dalam kategori rumah tidak
layak huni (RTLH).
Hal itulah yang disampaikan Bupati Ponorogo, Sugiri
Sancoko, saat menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) oleh Asosiasi
Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Ponorogo di Desa Paringan, Kecamatan
Jenangan beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan riset yang kami terima dari lurah dan camat masih
ada sekitar 17 ribu lebih rumah tidak layak huni (RTLH),” ungkap Sugiri
Sancoko.
Bupati Ponorogo Sugiri sancoko saat berada di acara HPN AWDI |
Maka dari itu, pihaknya bersama stakeholder telah
mencanangkan plesterisasi sebelum adanya bedah rumah. “Maka dari itu saya
bersama teman-teman sudah mencanangkan plesterisasi sebelum ada bedah rumah,”
jelas Bupati.
Menurutnya, dengan plesterisasi tersebut dapat
menghindarkan dari berbagai penyakit seperti penyakit kulit, asma dan tentunya
menciptakan kebersihan.
“Setidaknya lantainya layak dulu, ketika lantainya layak
berarti kan kita sudah membebaskan saudara-saudara kita misalnya dari penyakit
kulit, asma, dari kebersihan yang penting itu dulu,” imbuh Sugiri.
Dan berkaitan dengan itu, Asosiasi Wartawan
Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Ponorogo bersama Baznas telah
melakukan bedah rumah milik Lamiran warga Dukuh Bagusan, Desa Paringan,
Kecamatan Jenangan pada peringatan HPN tahun 2022 ini. Dan sampai sekarang proses bedah
rumah tersebut masih dalam pengerjaan.(DNY)