26.8 C
Madiun
Sabtu, September 14, 2024

Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar Dibongkar Polres Mojokerto


 

TEROPONGNUSA.COM
| MOJOKERTO
 – Seorang
Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan berinisial Ti alias Mia (42) ini
diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari
menipu ratusan emak-emak.

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander,
S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4
warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus
arisan lebaran. Para korban diiming-imingi beberapa hal yang bersifat
menguntungkan.

 

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan
kepada pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami
dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan
beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.

 

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang
menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di
rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di
rumah tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro. Tersangka
mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

 

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, tersangka
menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan
yang akan didapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,”
ungkap Kapolres.

 

Lebih lanjut, modus yang tersangka tawarkan
yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus
5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa
parsel lebaran berisi kue.

 

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang
yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian
sekitar Rp 1 Miliar,” kata Kapolres.

 

“Dari penangkapan yang kami lakukan pada
tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan tersangka dengan beberapa barang
bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan
Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun
penjara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru