TEROPONGNUSA.COM
| JAKARTA – Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan
menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100
hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
“Sudah
dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri
Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung
Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Argo
menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang
menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan
restorative justice di Korps Bhayangkara.
“Akan
kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative
justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Argo.
Menurut Argo,
pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan
di seluruh Indonesia.
Misalnya,
di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah
diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain
itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang
menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat
aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan
berdamai.
“Misalnya
ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan
restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo.