(Proses pendaftaran BPUM) |
TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Setelah disalurkan pada 2020,
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah kembali disalurkan tahun
ini dengan besaran Rp1.200.000 sesuai aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun
2021.
Sehubungan
dengan itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM)
Kabupaten Madiun yang beralamat di Jalan MT Haryono Caruban telah membuka pendaftaran mulai dari tanggal 20 hingga 28 April
2021. Dan kepada pemohon diwajibkan datang sendiri tanpa diwakilkan jika ingin
mendaftar sebagai penerima BPUM.
Sekretaris
Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, mengatakan hal tersebut
dikarenakan ada formulir khusus yang harus ditandatangani pemohon.
“Pemohon
harus datang sendiri, karena ada formulir khusus yang harus ditandatangani langsung
oleh pemohon,” ungkap Agus Suyudi.
(Gedung Disperdagkop dan UM Kab. Madiun) |
Seiring
dengan itu untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, pihaknya telah menyiapkan
mekanisme dengan menyediakan kupon antrian. Nantinya kupon tersebut akan dicetak
sesuai jumlah pemohon yang datang sebelum batas waktu penutupan yakni pukul
14.00 WIB setiap harinya.
“Untuk
antrian kami sudah sediakan kupon sesuai jumlah pemohon yang datang sebelum jam
2,” pungkasnya.
Sementara
itu bagi setiap pemohon yang sudah mendaftar akan diberikan tanda bukti. Namun
demikian, tanda bukti tersebut bukan jaminan lolos atau tidaknya sebagai penerima
BPUM.
“Setiap
pemohon yang sudah mendaftar kami berikan tanda bukti. Namun itu hanya sebatas
bahwa datanya sudah kami input dan bukan jaminan kepastian menerima dana
bantuan. Karena semua data itu kami kirim ke provinsi sehingga kewenangan untuk
memutuskan diterima atau tidaknya bukan dari kami,” tandasnya.
Adapun
syarat-syarat bagi pemohon di wilayah Kabupaten Madiun yang ingin mendaftar sebagai
penerima BPUM antara lain Foto Copy KTP, KK, Foto Selfi Usaha, NIB/SKU,
Formulir Usulan Penerima serta Surat Pernyataan.(NYR)