![]() |
Ahli Waris Menggeruduk Kantor Desa Slambur |
TEROPONGNUSA.COM |
MADIUN – Dengan
membawa spanduk dan poster, sejumlah ahli waris warga Desa Slambur, Kecamatan
Geger, Kabupaten Madiun menggeruduk kantor desanya, Rabu (17/3/2021).
Mereka
menuntut kepada Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono, untuk segera memberikan
kejelasan atas tanah yang menjadi hak milik turun-temurun dari nenek moyangnya yang
kini telah berpindah tangan ke orang lain.
“Kami
ke sini ingin menuntut hak waris tanah yang hilang dari mbah-mbah kami semua.
Ternyata tanah itu masih utuh di bengkok Slambur dan digarap warga lain,”
ungkap Sujiono, salah satu ahli waris.
Sementara
itu ahli waris lain, Nuryadin mengatakan, sebelum aksi ini dirinya pernah
meminta kepada Kades Slambur, Sugeng Wahono, untuk meminta Letter C guna mengurus
sertifikat tapi justru disuruh menemui Djaelani seorang warga.
“Saya
pernah minta ke Mbah Lurah (Sugeng Wahono-red) untuk memperlihatkan Letter C
karena saya mau mengurus sertifikat. Tapi kata Mbah Lurah malah saya disuruh mediasi
sama Pak Djaelani, padahal saya tidak ada urusan dengannya,” ujar Nuryadin.
Sambil
menunggu Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono keluar dari ruangannya, sejumlah
ahli waris tersebut meriakkan yel-yel yang intinya meminta tanah yang hilang
segera kembali.
Namun
setelah diketahui Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono tidak berada di tempat,
akhirnya perwakilan ahli waris terpaksa menemui Sekretaris Desanya, Binti.
Namun Sekdes Binti tidak berkomentar banyak, karena semua yang dilakukannya
harus seijin kepala desa.
“Kamipun
kalau ingin bertindak apapun harus dengan persetujuan beliau (Kades-red),”
terang Binti, Sekdes Slambur.
![]() |
Perwakilan Ahli Waris bertemu Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi |
Karena
tidak berhasil mendapatkan jawaban yang memuaskan, sejumlah ahli waris tersebut
kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Geger untuk menemui Camat. Dan Camat
Geger, Iwan Ardi Setyobudi, bersedia menemuinya. Di hadapan Camat, perwakilan
ahli waris tersebut menyampaikan semua permasalahan yang dialaminya.
Setelah
mendengar permasalahan warganya itu, Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi, menyampaikan
bahwa pihak kecamatan sifatnya hanya sebatas mediasi dan memberikan saran.
Menurutnya permasalahan yang kaitannya dengan asal-usul tanah yang lebih
mengerti adalah pemerintah desa.
“Di
Kecamatan ini sifatnya hanya mediasi. Ya karena itu yang dipermasalahkan adalah
tanah terutama kaitannya dengan asal-usul, menurut saya sebaiknya
di musyawarahkan di tingkat desa karena yang paling mengerti asal-usul dari tanah
itu adalah pemerintah desa,” terang Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi.(NYR)