35.9 C
Madiun
Rabu, Oktober 16, 2024

Tersangka Jaringan Lapas Diamankan Satresnarkoba Polres Magetan


 

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satresnarkoba Polres Magetan berhasil
ungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dari pengungkapan
tersebut diamankan lima tersangka diantaranya GBM, YP, RD, ES, serta WES.

 

Kelima tersangka tersebut
diamankan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2021 berikut berbagai barang bukti. Dan satu tersangka diantaranya
saat ini sudah dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.


Kapolres Magetan, AKBP Festo
Ari Permana, mengatakan para tersangka selain mengkonsumsi sendiri juga sebagai
pengedar. Dan mereka merupakan jaringan lapas Madiun.

 

“Para tersangka ini selain
mengkonsumsi sendiri juga sebagai pengedar dan mereka merupakan jaringan lapas
Madiun,” terang Festo saat Pers Rilis di halaman Mapolres Magetan, Rabu
(10/3/2021).

 

Atas perbuatannya tersebut, lanjut
Festo, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun serta Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama
12 tahun.

 

Dan kini empat dari lima tersangka tersebut masih ditahan di Mapolres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (NYR)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru