TEROPONGNUSA.COM |
JAKARTA – Ketua
Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam penutupan Rapat Kerja secara Virtual dengan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs Akmal Malik, M.Si dalam
Rapat Kerja DPD RI terkait perkembangan Pemekaran DOB dan RPP Detada dan
Desertada. Dalam rapat yang dipimpin Oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul
Khalik pada Selasa (2/2).
Fachrul
Razi mengatakan bahwa bahwa raker tersebut menyimpulkan beberapa kesepakatan
antara lain Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan
lanjutan tentang Draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.
Rekomendasi kedua adalah Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah
baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang telah disampaikan
kepada DPD RI.
Fachrul
Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan
hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.
“Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi
terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini,” jelas Fachrul
Razi.
Fachrul
Razi mengatakan bahwa dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan
dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah” seperti:
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; peningkatan kualitas pelayanan
publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan Daya Saing
Nasional dan Daya Saing Daerah; memelihara adat-istiadat, tradisi dan budaya
daerah, sebagaimana yang diatur didalam Bab VI Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dapat diukur tingkat keberhasilan,
dampak, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah
Pemekaran selama ini.
Dalam
paparannya, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyatakan bahwa
setidaknya terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan
kepada Pemerintah. Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik
Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Didalam 323 usulan tersut juga terdapat 62
usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.
Sementara
sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari berbagai
daerah di Indonesia, mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah yang saat
ini masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara. Mempertanyakan
dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi terhadap pemekaran
yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut. Dan juga mempertanyakan
perkembangan terakhir penyusunan draft Peraturan Pemerintah tentang Penataan
Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Rapat
Dengar Pendapat ini bertujuan ingin mendapatkan informasi terakhir mengenai
perkembangan Penataan Daerah yang sudah berlangsung sekian lama sejak UU 23
Tahun 2014 diterbitkan. Rapat Dengar Pendapat ini berakhir pada jam 13.00.
Rapat
Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II), didampingi
oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan Fachrul Razi (Ketua). Hadir juga GKR
Hemas (Yogyakarta), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt.
Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy
(NTB), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Dewa Putu Ardika
(Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Filep Wamafma
(Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), dan Sabam Sirait (DKI Jakarta)