26.1 C
Madiun
Minggu, Mei 25, 2025

Larang Wartawan Ambil Video Persidangan, Alumni Lemhannas: Hakimnya Perlu Belajar Bahasa Indonesia Lagi


TEROPONGNUSA.COM, SERANG – Ada hal aneh bin ajaib terjadi hari ini, Selasa,
5 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ketika itu sedang
berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan
palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah
perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang (1). Persidangan
yang dimulai sekitar pukul 4 sore itu dihadiri tidak kurang dari 20-an wartawan
dari berbagai media nasional dan daerah.

 

Di saat persidangan akan dimulai, salah satu perwakilan
wartawan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dilakukan peliputan
persidangan itu. Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH (2) menyatakan
mengizinkan dilakukan peliputan dengan hanya boleh mengambil gambar statis
alias foto saja.

 

Hakim Erwantoni beralasan bahwa dirinya merujuk kepada
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol
Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Menurutnya, dalam Perma
tersebut disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil
foto, tidak boleh mengambil video.

 

“Berdasarkan Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan boleh
meliput tapi hanya boleh mengambil gambar foto pada saat sebelum persidangan
dimulai, tidak boleh mengambil video selama persidangan,” ujar Hakim Ketua
Erwantoni yang bergelar doktor itu.

 

Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para
wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para
wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘sesat’ sang hakim yang memimpin
persidangan kasus ini. Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke
Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman
video itu.

 

Sang hakim berkilah bahwa ia hanya menjalankan peraturan
yang telah dibuat oleh pimpinannya, yakni tidak diperkenankan wartawan
melakukan peliputan video di ruang persidangan. “Tujuannya adalah untuk menjaga
ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan pasal 4 Perma Nomor 5 tahun
2020, wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil
video,” urai Erwantoni seraya meminta para wartawan membuka dan membaca Perma
Nomor 5 tahun 2020.

 

Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma
lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang hakim mengelak memberikan
jawaban dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu
dibuat oleh Mahkamah Agung. “Silahkan pertanyakan ke Mahkamah Agung,” katanya.

 

Para wartawan kemudian menyela, “Berarti Bapak mau
mengatakan bahwa MA yang melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun
1999 tentang Pers? (3)” Sang hakim justru terlihat gagap dan emosi, dan
mengatakan bahwa dia tidak bermaksud demikian. “Kita bukan untuk berdebat di
sini, saya hanya menjelaskan bahwa Perma itu mengatur tentang protokol
persidangan, dan ketentuannya tidak boleh ada pengambilan video, yang boleh itu
pengambilan foto sebelum persidangan,” katanya sambil terlihat menahan amarah.

 

Usai klarifikasi itu, saat dimintai tanggapannya atas
peristiwa pelarangan pengambilan video di persidangan oleh Hakim Erwantoni,
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke
menyampaikan bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku hakim itu, yang bisa
menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya.
Menurutnya, demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran
dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang
diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.

 

“Kalau dilarang-larang begitu, bagaimana mungkin wartawan
dapat mengumpulkan informasi secara detail, lengkap dan kompresensif? Padahal,
salah satu alat bukti dari sebuah fakta adalah hasil rekaman, baik rekaman
suara, foto maupun video,” beber Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 5 Januari 2021.

 

Namun demikian, setelah membaca dan menelaah isi Perma
Nomor 5 tahun 2020, kata Wilson, ternyata Hakim Erwantoni itu yang tidak teliti
dan terkesan asal bunyi. “Hakim itu sangat perlu memahami dengan benar setiap
kata, frasa, dan kalimat yang digunakan dalam sebuah peraturan, terutama Perma
Nomor 5 tahun 2020 ini,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari
Birmingham University, Inggris, ini.

 

Lebih lanjut, pria yang selama ini getol membela
kemerdekaan pers di Indonesia itu menjelaskan bahwa Perma tersebut tidak
melarang wartawan melakukan peliputan, termasuk mengambil video atau gambar
bergerak, di dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5
tahun 2020, jelas dikatakan bahwa ‘Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau
rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan
yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan’ (4).

 

“Dalam ayat ini sangat jelas terlihat bahwa rekaman audio
dan/atau rekaman audio visual dapat dilakukan atas seizin hakim atau ketua majelis
hakim. Mungkin Hakim Erwantoni itu tidak paham maksud frasa ‘audio visual’ yang
merupakan kata lain atau ungkapan lain dari video yaa,” ujar Wilson yang juga
menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht
University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

 

Hakim yang memimpin sidang juga harus punya alasan yang
jelas dan kuat untuk tidak mengizinkan wartawan melakukan pengambilan foto,
rekaman audio dan/atau rekaman audio visual (video – red). Dalam ayat selanjutnya
(ayat 7) dari Pasal 4 Perma tersebut disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman
audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum. Ini artinya, hakim tidak
akan memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto, rekaman audio
dan/atau rekaman audio visual jika persidangan itu dinyatakan tertutup (5).

 

Untuk diketahui bahwa pada Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun
2020 dituliskan bahwa ‘Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka
untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain’ (6). Berdasarkan ketentuan
itu maka hampir semua persidangan harus dinyatakan terbuka dan bisa diliput
menggunakan peralatan foto, perekam suara dan kamera video. Sebagaimana
lazimnya, hanya persidangan kasus yang terkait asusila dan persidangan anak
saja yang biasanya dinyatakan tertutup untuk umum.

 

Oleh karena itu, kata Wilson, dirinya menganjurkan kepada
Hakim Erwanto agar kembali kuliah Bahasa Indonesia dengan benar. “Tingkatkan
lagi kemampuan Anda memahami arti dan makna kata-kata, frasa, dan kalimat. Ini
sangat penting, karena nasib warga yang berurusan hukum ada di tangan hakim
sebagai wakil Tuhan. Jangan sampai karena rendahnya kemampuan memahami kata,
frasa, idiom, kalimat, dan lain-lain yang digunakan dalam peraturan
perundangan, maka sesatlah putusan yang diambil sang hakim atas nasib orang
yang disidang,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko
(Persisma) ini berharap. (APL/Red)

 

Catatan:

(1) Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan
Karyacon, Kuasa Hukum Direksi Ajukan Eksepsi;
https://kabarxxi.com/sidang-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-kuasa-hukum-direksi-ajukan-eksepsi/

 

(2) Profil Hakim Pengadilan Negeri Serang;
http://www.pn-serang.go.id/main/other/hakim.html

 

(3) Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap
berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 18 ayat (1) ini bertalian dengan: Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi:
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran; dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi. Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke: Pasal 1 ayat (8)
tentang pengertian kata/frasa ‘penyensoran’ yang menjelaskan bahwa: Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik;
dan Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa ‘pembredelan atau pelarangan
penyiaran’ yang menjelaskan bahwa: Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah
penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan
hukum.

 

(4) Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 tahun 2020;
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

 

(5) Pasal 4 ayat (7) Perma Nomor 5 tahun 2020;
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

 

 

(6) Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun 2020;
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru