(Tersangka REG berbaju orange) |
Avega milik pamannya sendiri, seorang pria berinisial REG (32) warga Kabupaten
Magetan diringkus Anggota Satreskrim Polres Magetan.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjanjikan
kepada korban AS (56) untuk menjualkan mobilnya. Namun setelah mobil itu laku,
uang hasil penjualannya tak kunjung diberikan kepada korban. Kemudian tidak
berselang lama, korban didatangi seseorang untuk meminta BPKBnya. Karena merasa
tidak pernah menerima uang, akhirnya AS menyadari bahwa dia telah menjadi
korban penggelapan oleh REG keponakannya sendiri dan langsung melaporkan kejadian itu
kepada pihak berwajib.
(Mobil yang digelapkan tersangka) |
“Dari keterangan pelaku, perbuatan itu
dilakukannya dengan alasan untuk membayar sejumlah utang. Pelaku ditangkap di
Mojokerto,” terang Ryan Wira Raja
Pratama, Kasatreskrim Polres Magetan, Jumat (16/10/2020).
Atas peristiwa itu, korban AS mengalami kerugian
materil sebesar Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Sementara untuk
tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan dan akan dijerat dengan
pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
(NYR)