(Oleh: DR. Slamet Pribadi)
TEROPONGNUSA.COM, JAKARTA – Beberapa minggu belakangan kita semua dikejutkan oleh beberapa
peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi, diperlihatkan drama
sadisme kepada kita semua, bahwa petugas kepolisian yg sedang bertugas dihabisi
nyawanya dengan cara cara yang tidak berperikemenusiaan. Bahkan ada yang sedang
berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yang akan dicelakai itu adalah
petugas yang sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter
Polisi.
peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi, diperlihatkan drama
sadisme kepada kita semua, bahwa petugas kepolisian yg sedang bertugas dihabisi
nyawanya dengan cara cara yang tidak berperikemenusiaan. Bahkan ada yang sedang
berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yang akan dicelakai itu adalah
petugas yang sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter
Polisi.
Pelaku
telah sadar sebagai kepastian, bahwa yang diserang itu adalah aparatur negara
atau fasilitas negara yang dibangun dari keringat rakyat, atau setidak tidaknya
disadari di kantor Polisi itu ada orang yang berseragam Polisi dan pasti sedang
berdinas.
telah sadar sebagai kepastian, bahwa yang diserang itu adalah aparatur negara
atau fasilitas negara yang dibangun dari keringat rakyat, atau setidak tidaknya
disadari di kantor Polisi itu ada orang yang berseragam Polisi dan pasti sedang
berdinas.
Drama
menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau penghinaan terhadap petugas
Polisi yang tampak nyata sedang bertugas bisa terulang kembali di masa masa
akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya adalah seorang yang terduga
teroris atau sedang terjadi peristiwa Terorisme.
menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau penghinaan terhadap petugas
Polisi yang tampak nyata sedang bertugas bisa terulang kembali di masa masa
akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya adalah seorang yang terduga
teroris atau sedang terjadi peristiwa Terorisme.
Suatu
saat akan ada peristiwa lainnya. sebagai misal, oleh seseorang yang tidak mau
ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat kemudian berbalas balik Sang
Polisi dianiaya atau dihina, dan Polisi dengan sabar menghadapi, meskipun
bajunya sampai sobek, atribut dan topinya berjatuhan, hal ini tak dibalas karena
takut di bully oleh masyarakat yang berpandangan negatif, atau kuatir berbuntut
hukuman disiplin oleh pimpinannya karena sang Polisi membalasnya dengan
perbuatan setimpal dan menyakitkan.
saat akan ada peristiwa lainnya. sebagai misal, oleh seseorang yang tidak mau
ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat kemudian berbalas balik Sang
Polisi dianiaya atau dihina, dan Polisi dengan sabar menghadapi, meskipun
bajunya sampai sobek, atribut dan topinya berjatuhan, hal ini tak dibalas karena
takut di bully oleh masyarakat yang berpandangan negatif, atau kuatir berbuntut
hukuman disiplin oleh pimpinannya karena sang Polisi membalasnya dengan
perbuatan setimpal dan menyakitkan.
Dimata
publik Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yang berhasil memberikan solusi atas
persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan tugas sebagai alat
perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, ketika situasi memanas namun
tidak sampai terlalu panas, karena kehadiran Polisi.
publik Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yang berhasil memberikan solusi atas
persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan tugas sebagai alat
perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, ketika situasi memanas namun
tidak sampai terlalu panas, karena kehadiran Polisi.
Namun
di sisi lain Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian dari masalah masyarakat,
saat diketemukan adanya Polisi yang Korup, bahkan sebagian masyarakat merasa
muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu harus diberikan hukuman yang
setinggi-tingginya sebab dia seorang aparat yang telah disumpah sebagai Polisi
yang dilengkapi dengan kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.
di sisi lain Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian dari masalah masyarakat,
saat diketemukan adanya Polisi yang Korup, bahkan sebagian masyarakat merasa
muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu harus diberikan hukuman yang
setinggi-tingginya sebab dia seorang aparat yang telah disumpah sebagai Polisi
yang dilengkapi dengan kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.
Terhadap
Polisi nakal dan menyimpang patutlah diberikan hukuman yang setimpal atau ada
hukuman tambahan atau pemberatan karena dia aparatur negara yang menyimpang
dari kewajiban profesinya.
Polisi nakal dan menyimpang patutlah diberikan hukuman yang setimpal atau ada
hukuman tambahan atau pemberatan karena dia aparatur negara yang menyimpang
dari kewajiban profesinya.
Di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengatakan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
dalam Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengatakan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Ini menunjukkan
bahwa Polri adalah salah satu pelaksana fungsi pemerintahan bersama-sama dengan
fungsi pemerintahan lain yg melaksanakan pekerjaan administratif dan
operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah rakyat.
bahwa Polri adalah salah satu pelaksana fungsi pemerintahan bersama-sama dengan
fungsi pemerintahan lain yg melaksanakan pekerjaan administratif dan
operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah rakyat.
Sebagai
aparatur negara, sebagai pelaksana tugas kenegaraan yang merupakan representasi
negara dalam keadaan aktif untuk melayani masyarakat, memelihara kamtibmas dan
melakukan penegakan hukum, idealnya Polisi harus diberikan perlindungan hukum yang
cukup.
aparatur negara, sebagai pelaksana tugas kenegaraan yang merupakan representasi
negara dalam keadaan aktif untuk melayani masyarakat, memelihara kamtibmas dan
melakukan penegakan hukum, idealnya Polisi harus diberikan perlindungan hukum yang
cukup.
Tidaklah
pantas Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai aparatur negara ini Polisi mati
sia-sia, terhina sia-sia.
pantas Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai aparatur negara ini Polisi mati
sia-sia, terhina sia-sia.
Saya
belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi sepenuhnya, menurut
kekuasaan tugasnya, dalam berkas-berkas pemeriksaan mereka, dalam tuntutan
pidana mereka, dalam pertimbangan putusan, maupun dalam putusan pidana mereka,
bahkan sampai di tingkat penjara, ketika ada pelaku yang bertindak kriminal
terhadap Polisi yang sedang bertugas.
belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi sepenuhnya, menurut
kekuasaan tugasnya, dalam berkas-berkas pemeriksaan mereka, dalam tuntutan
pidana mereka, dalam pertimbangan putusan, maupun dalam putusan pidana mereka,
bahkan sampai di tingkat penjara, ketika ada pelaku yang bertindak kriminal
terhadap Polisi yang sedang bertugas.
Atau
kedepan yang perlu dilindungi bukan hanya Polisi yang sedang bertugas, termasuk
aparatur lainnya yang sedang menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Baik
tugas administratif maupun operasional berupa hukuman pemberatan. Begitu juga
sebaliknya, kalau aparat melanggar atau melakukan penyimpangan dalam
melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu mendapat hukuman yang berat
berupa hukuman tambahan juga.
kedepan yang perlu dilindungi bukan hanya Polisi yang sedang bertugas, termasuk
aparatur lainnya yang sedang menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Baik
tugas administratif maupun operasional berupa hukuman pemberatan. Begitu juga
sebaliknya, kalau aparat melanggar atau melakukan penyimpangan dalam
melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu mendapat hukuman yang berat
berupa hukuman tambahan juga.
Berpikir
melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang kebijakan hukum, legal
drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa maksimal dalam melindungi dan
melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
dalam melakukan penegakan hukum.
melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang kebijakan hukum, legal
drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa maksimal dalam melindungi dan
melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
dalam melakukan penegakan hukum.
Negara
ini akan kuat dan terhormat, jika Polisinya dan aparatur negara lainnya kuat
dan terhormat lahir dan batin.
ini akan kuat dan terhormat, jika Polisinya dan aparatur negara lainnya kuat
dan terhormat lahir dan batin.
KUHP
kita sebagai hukum positif belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap aparatur negara yang sedang bertugas, khususnya Polisi. Ancaman
hukumannya di KUHP terlalu ringan, tidak lebih dari setahun, jika menjadi
putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, tentu hal ini tidak memberikan
efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yang sedang bertugas akan
terus terjadi di hadapan mata kita.
kita sebagai hukum positif belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap aparatur negara yang sedang bertugas, khususnya Polisi. Ancaman
hukumannya di KUHP terlalu ringan, tidak lebih dari setahun, jika menjadi
putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, tentu hal ini tidak memberikan
efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yang sedang bertugas akan
terus terjadi di hadapan mata kita.
Rumusan
hukum yang tegas belumlah ada, untuk memberikan perlindungan secara yuridis
terhadap Polisi yang sedang bertugas. Sehingga payung hukumnya belum tersedia
untuk melindungi Polisi.
hukum yang tegas belumlah ada, untuk memberikan perlindungan secara yuridis
terhadap Polisi yang sedang bertugas. Sehingga payung hukumnya belum tersedia
untuk melindungi Polisi.
Implementasi
Perlindungan terhadap Polisi yang sedang bertugas harus segera dilakukan.
Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini manakala tenaga profesional dan
terlatih untuk melindungi masyarakat ini meninggal dan teraniaya disaat
berdinas.
Perlindungan terhadap Polisi yang sedang bertugas harus segera dilakukan.
Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini manakala tenaga profesional dan
terlatih untuk melindungi masyarakat ini meninggal dan teraniaya disaat
berdinas.
Kedepan
dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU Kepolisian harus menjadi bagian
dari kebijakan hukum.
dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU Kepolisian harus menjadi bagian
dari kebijakan hukum.