Teropongnusa.com,
Ngawi – Kasus penggelapan uang yang dilakukan AN (38) warga Desa Selopuro,
Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terhadap Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Cahaya Mulya akan disidangkan.
Ngawi – Kasus penggelapan uang yang dilakukan AN (38) warga Desa Selopuro,
Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terhadap Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Cahaya Mulya akan disidangkan.
Kasubbag
Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono mengatakan, AN terbukti sah telah melakukan
tindak penipuan maupun penggelapan terhadap KSP tempatnya bekerja.
Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono mengatakan, AN terbukti sah telah melakukan
tindak penipuan maupun penggelapan terhadap KSP tempatnya bekerja.
Dalam
menjalankan aksinya, pelaku AN meyakinkan ke manager KSP Cahaya Mulya bahwa ada
permohonan pinjaman dari nasabah sebanyak 234 orang, namun ketika dicairkan
ternyata nasabah tersebut fiktif, ungkap AKP ES Martono dalam pers release
Selasa (30/01/2018).
menjalankan aksinya, pelaku AN meyakinkan ke manager KSP Cahaya Mulya bahwa ada
permohonan pinjaman dari nasabah sebanyak 234 orang, namun ketika dicairkan
ternyata nasabah tersebut fiktif, ungkap AKP ES Martono dalam pers release
Selasa (30/01/2018).
“ Agar BAP
segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi untuk proses hukum, pihak penyidik Satreskrim
Polres Ngawi memeriksa saksi-saksi secara marathon diantaranya dari KSP sendiri
dan AN sebagai terduga pelaku,” terang AKP ES Martono.
segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi untuk proses hukum, pihak penyidik Satreskrim
Polres Ngawi memeriksa saksi-saksi secara marathon diantaranya dari KSP sendiri
dan AN sebagai terduga pelaku,” terang AKP ES Martono.
Sementara
berdasarkan barang bukti yang ada, penyidik menjerat pelaku AN dengan Pasal 374
KUHP sub Pasal 372 KUHP sub Pasal 378 KUHP. (nyr)
berdasarkan barang bukti yang ada, penyidik menjerat pelaku AN dengan Pasal 374
KUHP sub Pasal 372 KUHP sub Pasal 378 KUHP. (nyr)