![]() |
|
Oleh: |
TEROPONGNUSA.COM,
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan
bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang- Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, pasal 7 ayat (2) huruf g tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia melalui putusannya nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut
pada kesimpulannya menetapkan bahwa bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898),
selengkapnya adalah:
Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i)
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
Terkait
dengan Putusan MK itu, maka sebagai pelaksana regulasi, KPU seharusnya bertugas
untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Harap
diingat bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus
dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Seharusnya KPU RI tidak perlu
mengeluarkan surat edaran tentang masalah mantan terpidana yang akan mengikuti
Pilkada karena dapat menimbulkan polemik dan masalah baru di setiap daerah yang
akan menyelenggarakan Pilkada. Putusan MK telah mengakomodir persoalan itu dan
harus menjadi pedoman dalam implementasinya di Pilkada 2020 ini.
Lebih
jauh, yang dimaksud dengan terpidana telah selesai menjalani pidana penjara,
artinya sang terpidana tidak lagi berada dalam kurungan atau dalam suatu
ruangan bangunan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang
dimaksud dengan penjara adalalah bangunan tempat mengurung orang hukuman, yakni
gedung lembaga pemasyarakatan.
Jadi
setiap orang yang sudah selesai menjalani pidana penjara, artinya yang
bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam gedung lembaga pemasyarakatan
alias sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan, dan lazimnya disebut mantan
terpidana. Hal ini sebagaimana yang juga dimaksudkan oleh Fatwa MA No.
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015.
Sebagai
contoh kasus untuk calon Gubernur Bengkulu, Saudara Agusrin, yang akan maju
pada Pilkada serentak Desember mendatang. Agusrin telah dibebaskan atau tidak
lagi menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Walaupun statusnya bebas
bersyarat, namun beliau memenuhi syarat untuk ikut pada Pilkada 2020, karena
telah melewati 6 tahun setelah menjalani pidana penjara. Berdasarkan putusan MK
yang telah diuraikan di atas, Agusrin dapat dinyatakan berhak mengikuti
kontestasi di Pilkada tahun ini.
Mari
kita doakan semoga Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 nanti dapat
berjalan lancar dan aman dengan tetap disiplin menjalankan protokol Covid19.
(DLF/Red)
Penulis
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH adalah praktisi hukum, berdomisili di Jakarta


