TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama
Komunitas Reog Ponorogo se-Indonesia resmi menyerahkan usulan berkas Nominasi
Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda yang tercatat di United Nation Education
Scientific and Cultural (UNESCO) ke Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Senin (14/3/2022).
Bupati
Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan diantara dokumen persyaratan yang
diserahkan tersebut yakni dossier isian ICH-01, 10 foto, dan video dokumenter
dengan durasi 10 menit.
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat Pers Rilis di Pendopo Pemkab |
“InsyaAllah
dengan do’a serta dukungan bapak, ibu komunitas pemilik Reog Ponorogo dan tentu
saja perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, dokumen Reog Ponorogo nantinya yang akan
dikirim ke UNESCO oleh Kemendikbudristek,” ungkap Sugiri Sancoko saat Pers
Rilis di Pendopo, Selasa (15/3/2022).
Sementara,
Koordinator Tim Asistensi Reog Ponorogo, Hamy Wahjunianto, mengatakan tenggat
waktu yang diberikan oleh Kemendikbudristek guna melengkapi berkas ajuan
tersebut hingga 14 Maret 2022. Dan atas upayanya bersama tim, akhirnya target
tersebut dapat selesai tepat waktu.
“Kami
diberikan waktu hingga 14 Maret 2022 oleh Kemendikbudristek untuk melengkapi
berkas ajuan nominasi ICH 01, pembuatan film dokumenter serta foto-foto pendukung.
Alhamdulillah, kerja keras dan kolaborasi dengan semua komunitas Reog Ponorogo
kami bisa menyelesaikan target yang diberikan,” ucap Hamy.
Adapun
pengumpulan data yang dilakukan antara lain
dengan study pustaka, wawancara dan observasi ke lapangan meliputi
Jabodetabek, Kota Metro Lampung, Kota Surakarta dan Kabupaten Ponorogo bersama
dengan tim film dari ISI Surakarta.
Dan dari
hasil riset itu berhasil menemukan fakta bahwa dengan adanya pembatasan sosial
selama pandemi, Reog Ponorogo dalam kondisi terancam punah. Maka dari itu,
pihaknya mengajukan berkas nominasi ICH-01 dalam Daftar Perlindungan Mendesak.
(DNY)

