TEROPONGNUSA.COM | BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil
membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir
meresahkan warga. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diciduk. Tak
tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku ini sudah berhasil menggasak 13
ekor sapi dari 13 TKP.
“Alhamdulillah
kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka
sebanyak 5 orang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Nasrun Pasaribu, Jumat
(1/4/2022).
Empat
orang tersangka, kata Nasrun, merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi.
Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. Tersangka S (47), F
(48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku
utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai
penadah.
Menurut
Nasrun, 3 dari 5 tersangka tersebut tercatat sudah pernah keluar masuk penjara
untuk kasus yang sama.
“Pelaku
dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Saat
melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai,
menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.
“Jadi
sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan
dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi,” imbuhnya.
Setelah
berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut
menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.
“Sapi
hasil curian oleh para tersangka langsung dibawa ke Situbondo untuk dijual ke
penadah,” jelas Nasrun.
Selama
menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian
mencapai 13 ekor.
“Untuk
BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para
tersangka,” ungkapnya.
Selain
itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit
mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke
(1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
“Ancaman
hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun.


