32 C
Madiun
Senin, Oktober 26, 2026

Residivis Sasar Masjid Curi Alquran, Pelaku Dibekuk Polisi

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Seorang pria berinisial DRSS (50), warga Kabupaten Madiun, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Magetan karena mencuri Al-Quran dari sebuah masjid. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang di tempat ibadah.  

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus yang sama dalam setiap aksinya. Ia beraksi pada siang hari dengan terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar masjid atau musholla. 

“Pelaku beraksi siang hari dengan terlebih dahulu mengamati situasi. Begitu sepi dia masuk dan mencari barang berharga,” ujarnya, Senin (26/10/2026).  

Barang curian yang diambil DRSS tidak selalu sama. Polisi menyebut pelaku mengambil apa saja yang ditemui di dalam masjid, mulai dari mikrofon, amplifier, hingga kali ini sebuah Al-Quran.

“Yang diambil sekenanya, ketemu mic ya dibawa, ketemu ampli ya dibawa. Nah kali ini kebetulan yang diambil Al-Quran,” jelas AKP Dwi.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, tindakan ini bukan pertama kalinya dilakukan. Kasatreskrim menegaskan bahwa DRSS adalah residivis yang pernah divonis 5 bulan penjara di Madiun Kota atas kasus pencurian serupa.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Magetan dan terancam hukuman lima tahun penjara.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru