28.2 C
Madiun
Senin, September 28, 2026

‎Kembali Berulah, Residivis Pencurian Dibekuk Polisi

‎
MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
‎
‎Pelaku berinisial AJ alias SOMAD, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang tinggal di wilayah Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Pelaku diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya dalam kasus pencurian tiga unit handphone dan uang tunai milik korban.
‎
‎Kasus tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
‎
‎Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang dalam kondisi tidak terkunci dan sedikit terbuka.
‎
‎Pelaku kemudian mengambil tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp70 ribu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
‎
‎Kejadian baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
‎
‎Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat, termasuk perkara yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
‎
‎“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor, handphone dan uang.
‎
‎Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
‎
‎Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik.
‎
‎“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
‎
‎Atas perbuatannya dalam perkara kali ini, AJ alias SOMAD disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
‎
‎Polres Magetan mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar tempat tinggal.
‎
‎Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak kriminalitas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.(Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru