31.9 C
Madiun
Selasa, Agustus 11, 2026

Polisi Soroti Pelajar di Bawah Umur yang Berkendara di Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Fenomena pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan bermotor kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah preventif untuk menekan pelanggaran tersebut.

Kasatlantas Polres Magetan, AKP Safiq, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggandeng Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan agar siswa tidak mengemudikan kendaraan sebelum memenuhi syarat usia dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui sekolah agar siswa tidak berkendara dulu. Bagi yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki SIM, silakan mengikuti coaching clinic di Satpas Polres Magetan. Dengan begitu, mereka lebih siap menghadapi ujian pembuatan SIM,” jelas Safiq, Selasa (11/8/2026).

Langkah ini dilakukan karena banyak pelajar yang masih berstatus di bawah umur kedapatan mengendarai sepeda motor maupun mobil tanpa kelengkapan administrasi.

Selain sosialisasi, Satlantas juga menyediakan layanan coaching clinic sebagai sarana latihan bagi calon pengendara yang sudah cukup umur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa mengenai aturan lalu lintas sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dasar sebelum mengikuti ujian SIM.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi preventif dan edukatif kepolisian, agar angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar bisa ditekan.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru