28.1 C
Madiun
Jumat, April 24, 2026

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD dan 5 Tersangka Lainnya dalam Kasus Dana Hibah Pokir

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bendel dokumen dan 12 barang bukti elektronik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oknum anggota DPRD dengan menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul Imam, Kamis (23/4/2026).

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat kembali pada periode 2024–2029, yakni SN (saat ini Ketua DPRD), JML, dan JT, serta tiga tenaga pendamping dewan, yaitu AN, TA, dan ST.

Sabrul menjelaskan, dalam kurun waktu 2020–2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi Rp335,8 miliar dan realisasi Rp242,9 miliar melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang berafiliasi politik.

Praktik penyimpangan tersebut mencakup pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administratif hingga kepentingan pribadi, pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga yang melanggar prinsip swakelola, serta pengadaan barang fiktif dengan laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi tetapi tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

“Aspirasi rakyat hanya dijadikan dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran. Fakta materil menunjukkan adanya praktik pemotongan dan pengalihan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat,” tegas Sabrul Imam.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru