33.1 C
Madiun
Minggu, Juni 7, 2026

Terima Remisi, Empat Napi Rutan Ponorogo Bebas di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada para narapidana. Dari total 236 penghuni, sebanyak 103 orang menerima pengurangan masa hukuman, dan empat di antaranya langsung dinyatakan bebas, Sabtu (21/3/2026).

Dalam rincian remisi, 99 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 4 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan serta kepatuhan terhadap syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Empat narapidana yang bebas pada pukul 09.30 WIB terdiri dari tiga orang yang masa pidananya telah habis, yakni A.A., S.B.H., dan F.P.T., serta satu orang, S.B.T., yang memperoleh pembebasan melalui program Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-605.PK.05.03 Tahun 2026.

Dengan pembebasan tersebut, jumlah penghuni Rutan Ponorogo berkurang dari 236 menjadi 232 orang. Proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi dokumen, pencatatan administrasi, hingga penggeledahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi Rutan tetap aman dan kondusif.

Pihak Rutan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan pembinaan optimal, terutama dalam momentum hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.(Hum/Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru