PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan bagi warga binaan kembali dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sekretariat Zona Integritas, Rutan Ponorogo secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo.
Penandatanganan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Rutan M. Agung Nugroho, Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo Ucuk Agiyanto, jajaran pejabat Rutan, serta tim LBH Muhammadiyah.
PKS ini bertujuan menyediakan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga binaan yang terkendala secara ekonomi maupun termasuk kelompok rentan. LBH Muhammadiyah akan memberikan pendampingan hukum secara berkala melalui advokat resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan SK No. M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.
“Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi kami dalam memperkuat pelayanan berbasis hak asasi manusia, khususnya bantuan hukum,” kata Kepala Rutan M. Agung Nugroho
Sementara Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo, Ucuk Agiyanto, menegaskan komitmen lembaganya.
“Kami hadir bukan hanya sebagai lembaga hukum, tetapi sebagai bagian dari gerakan dakwah konstitusi,” ujarnya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi Rutan Ponorogo dalam menciptakan pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berintegritas. Kolaborasi lintas sektor ini mendukung pencapaian zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(Hum/Red)

