PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, bersama dengan pejabat struktural, petugas medis, dan staf, mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual melalui Zoom, pada Selasa (4/3/2025).
Materi Sosialisasi:
Pada kegiatan ini, dibahas mengenai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan makanan di seluruh UPT Pemasyarakatan.
2. Memastikan standar gizi yang lebih baik bagi para warga binaan.
3. Memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Regulasi Baru Pengganti:
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak.
Persiapan Lomba Dapur Sehat 2025:
Selain sosialisasi regulasi baru, kegiatan ini juga membahas persiapan Lomba Dapur Sehat Tahun 2025 yang akan diikuti oleh berbagai UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Lomba ini bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan kualitas layanan makanan bagi warga binaan.
2. Menerapkan prinsip gizi seimbang, kebersihan, serta inovasi dalam penyajian makanan.
Komitmen Rutan Ponorogo:
Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru ini. “Kami akan menyesuaikan kebijakan di Rutan Ponorogo dengan pedoman baru yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga siap berpartisipasi dalam Lomba Dapur Sehat sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan,” ujarnya.
Harapan:
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Ponorogo dapat lebih memahami regulasi baru serta mengimplementasikannya dengan baik demi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.(Hum/Red)

